Jadwal Pengadaan PPPK Tahap 2 Tahun 2019
Info ASN : Jadwal Pengadaan PPPK Tahap 1 tahun 2019
– Baru baru ini tepatnya tanggal 4 Pebruari 2019, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan Surat
tentang Pengadaan PPPK Tahap 1 2019 beserta jadwal persiapan,
pelaksanaan seleksi, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK
Tahap I Tahun 2019.
a. Guru
b. Tenaga Kesehatan
c. Penyuluh Pertanian
1) Penyuluh Pertanian berasal dari TH Eks K-II dan
2) Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya, lihat disini
Ditetapkannya
PP Nomor 49 Tahun 2018, memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN
melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga
Non PNS, sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dapat mengikuti seleksi
dan diangkat menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi.
Peraturan Pemerintah dimaksud sudah disosialisasikan pada tanggal 23
Januari 2019 di Batam yang dihadiri oleh ± 530 (lima ratus tiga puluh)
PPK daerah yang sebagian besar diwakili oleh Sekretaris Daerah dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Dalam
tahun 2019, akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali
tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan,
dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II)
yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan
Perundang-Undangan. Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap 1 2019 dimaksud, antara lain:
- Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
- Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
- Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
a. Guru
b. Tenaga Kesehatan
c. Penyuluh Pertanian
1) Penyuluh Pertanian berasal dari TH Eks K-II dan
2) Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya, lihat disini