Jadwal Pengadaan PPPK Tahap 2 Tahun 2019

Info ASN : Jadwal Pengadaan PPPK Tahap 1 tahun 2019 – Baru baru ini tepatnya tanggal 4 Pebruari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan Surat tentang Pengadaan PPPK Tahap 1 2019 beserta jadwal persiapan, pelaksanaan seleksi, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.
Jadwal Pengadaan PPPK Tahap 1 Tahun 2019


Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018, memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga Non PNS, sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi. Peraturan Pemerintah dimaksud sudah disosialisasikan pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam yang dihadiri oleh ± 530 (lima ratus tiga puluh) PPK daerah yang sebagian besar diwakili oleh Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Dalam tahun 2019, akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap 1 2019 dimaksud, antara lain:
  1. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
  2. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Data TH Eks K-II merujuk pada formasi diatas maka  TH Eks K-II yang dapat mendaftar terdiri dari:
a. Guru
b. Tenaga Kesehatan
c. Penyuluh Pertanian
1) Penyuluh Pertanian berasal dari TH Eks K-II dan
2) Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah.

Selengkapnya, lihat disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel